Selain itu, imbuh Susi, berkas pemeriksaan Bharada E akan dipisahkan dari pelaku lain. Kemudian, Bharada E juga bisa tidak hadir di ruang sidang saat pemeriksaan kesaksian.
Baca Juga: Komnas HAM akan Periksa Ulang Bharada E untuk Dalami Alat Bukti
"Nanti ini (perlindungan khusus -red) yang mengerjakan memang sebagian LPSK, sebagian penyidik gitu, aparat penegak hukum," ujar Susi.
Terkait penghargaan khusus, Susi menyatakan, LPSK bisa meminta rekomendasi kepada jaksa penuntut umum, sehingga tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Bharada E menjadi lebih ringan jika ia merupakan seorang justice collaborator.
"Nanti LPSK yang akan meminta rekomendasi kepada jaksa penuntut umum supaya Bharada E selaku justice collaborator bisa diringankan tuntutan hukumnya," ungkap Susi.
Menurut dia, Bharada E akan tetap mendapat hukuman karena melakukan penembakan yang mengakibatkan nyawa ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, melayang.
Akan tetapi, Bharada E bisa saja mendapatkan keringanan hukuman apabila terbukti menjalankan perintah orang lain dalam tindak pidana tersebut.
"Yang namanya menembak ini kan tetap, dia melakukan kejahatan. Tetapi apakah yang bersangkutan menembak ini atas kemauannya sendiri, atau atas perintah? Nah ini yang perlu diperiksa lagi," terangnya.
Susi menjelaskan, berdasarkan pasal yang disangkakan pada Bharada E, yakni pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56, bisa dipastikan Bharada E bukan sebagai pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir J.
"Jadi kemungkinan besar dia bisa menjadi justice collaborator," tegas Susi.
Baca Juga: Kalau Bharada E jadi Justice Collaborator, Komnas HAM: Kami Tetap Kawal Demi Peradilan yang Adil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.