JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Betul tadi siang bang Deolipa Yumara (pengacara Bharada E -red) dan rekan datang ke LPSK untuk mengajukan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator, jadi sudah secara resmi diajukan ke LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).
Selanjutnya, kata Susilaningtias, LPSK akan menelaah permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dan menemui ajudan Irjen Ferdy Sambo itu secara langsung.
"Yang pasti kami perlu menelaah lagi ya, karena kan kemarin permohonannya pada saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka, sekarang kan statusnya sebagai tersangka dan kami melihat kemungkinan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," kata perempuan yang akrab dipanggil Susi itu.
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator, Peran Kunci yang Siap Diajukan Kuasa Hukum Bharada E untuk Kliennya
LPSK akan memeriksa informasi yang dimiliki Bharada E untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Kami perlu juga bertemu secara langsung dengan bapak Bharada E untuk memeriksa soal informasi-informasi penting yang beliau punya untuk mengungkap kejahatan ini, sambil juga mengecek soal apakah ada ancaman," terangnya.
"Yang paling utama juga memastikan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku utama dalam kasus ini," tegas Susi.
Susi menerangkan, LPSK akan melakukan beberapa hal terkait pemberian perlindungan terhadap Bharada E apabila dirinya menjadi justice collaborator.
"Yang pertama itu nanti perlindungan fisik, kalau memang ada ancaman ya, perlindungan ini tidak hanya kepada Bharada E, tapi juga keluarganya bisa kami lakukan," kata Susi.
Kemudian, lanjutnya, seorang justice collaborator akan mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan khusus.
"Dalam konteks penanganan khusus, Bharada E ini mempunyai hak untuk nanti dipisahkan tahanannya dari pelaku lainnya yang diungkap melalui kejahatan ini," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.