JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) hari ini.
Untuk diketahui, penggeledahan itu terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara, Senin (8/8).
Soal penemuan, kata Ali, akan disampaikan jika penggeledahan sudah selesai dilakukan.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini nantinya akan kami 'update' kembali," pungkas dia.
Baca Juga: KPK Sebut Banyak Dokumen Dimanipulasi agar Summarecon Dapat IMB Bangun Apartemen di Yogyakarta
Penyidik KPK sebelumnya menemukan dan mengamankan berbagai dokumen hingga alat elektronik dari penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur, Jumat (5/8).
Penggeledahan di Plaza Summarecon Jaktim dan Bekasi dilakukan usai lembaga antirasuah pada Jumat (3/6) menetapkan empat tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta.
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.
Belum ada keterangan dari pihak Plaza Summarecon Bekasi mengenai kasus ini, namun Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi kasus
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Pembangunan apartemen tersebut diketahui masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Kemudian, permohonan izin berlanjut pada 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut.
HS diduga memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.
Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS.
Tak hanya untuk HS, sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH. Setelah dilakukan pengembangan kasus, pada Jumat (22/7) KPK tersangka baru, yakni Dandan Jaya Kartika (DJK) selaku Direktur Utama PT JOP.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Bos Summarecon Agung
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.