JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada E, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofrianasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menulis surat untuk keluarga korban pada pukul 01.24 dini hari.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan surat itu berisi permintaan maaf Bharada E kepada keluarga Brigadir J.
Surat yang ditulis tangan di atas kertas HVS itu kemudian diserahkan oleh Bharada E kepada kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Menurut Deolipa, permintaan maaf Bharada E itu disampaikan kepadanya ketika kliennya sudah merasa tenang.
Bharada E lalu menyampaikan ingin meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Berikut ini isi surat Bharada E untuk keluarga almarhum Brigadir J.
"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.
Buat bapak, ibu dan Reza (kelurga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.
Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak, ibu, reza, serta keluarga Bang Yos.
Tanggal 7 agustus 2022, jam 1.24 pagi.
Tanda tangan. Richard."
Selain menulis surat permohonan maaf pada keluarga Brigadir J atas insiden yang menimpa korban, ia juga meminta maaf kepada keluarganya sendiri, karena jadi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Deolipa mengatakan surat dari Bharada E itu akan dikirimkan kepada keluarga Brigadir J.
Adapun Bharada E telah mengakui menembak Brigadir J. Peristiwa penemabakan yang dilakukan Bharada E itu terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Deolipa mengatakan kliennya menembak Brigadir J karena diperintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Pengacara di Pusaran Kasus Brigadir J dan Sepak Terjangnya
Menurut Deolipa, orang yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J adalah atasannya.
"Ya, dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu," kata Deolipa saat dihubungi pada Minggu (7/8/2022), seperti diberitakan Kompas TV.
Namun demikian, Deolipa menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan kliennya tidak ada motif apa pun. Menurutnya, itu karena spontanitas lantaran diperintah atasannya.
Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya telah memberikan pengakuan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi terkait tewasnya Brigadir J.
Berdasarkan keterangan Bharada E, kata Burhanuddin, tidak ada insiden baku tembak antara kliennya dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Burhanuddin menjelaskan, Bharada E sudah mengungkapkan secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kemarin dia sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis," kata Burhanuddin.
Menurut dia, keterangan Bharada E mengenai pembunuhan Brigadir J telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang saat ini telah rampung.
"Itu sudah dituangkan di BAP. Intinya di tangga dan depan kamar (Putri Candrawathi) tidak terjadi tembakan-menembak," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menuturkan bahwa Bharada E menyaksikan sendiri detik-detik ketika Brigadir J tewas ditembak. Saat itu, ada beberapa saksi yang juga menyaksikan.
Baca Juga: [Full] Resmi! Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator ke LPSK, Ini Kata Kuasa Hukum!
Burhanuddin pun membenarkan bahwa Bharada E turut serta menembak Brigadir J. Saat menembak Brigadir J, posisi korban saat itu masih hidup.
"Pada waktu itu (Brigadir J) masih hidup," kata Burhanuddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.