“Itu kan masalah proses saja, tetapi hasilnya, kami tetap punya keyakinan, tidak akan jauh berbeda,” tegasnya.
Sementara, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku pihaknya menolak hasil autopsi pertama terhadap jenazah Brigadir J.
Mansur Febrian, kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua mengatakan, pihaknya mengajukan bukti dan fakta berupa foto jasad almarhum, dan juga video jasad almarhum.
“Dan juga didukung ada beberapa alat bukti surat, yang menjadi dasar kami melakukan pelaporan,” jelasnya dalam dialog yang sama.
“Kami juga tidak bisa mendahului hasil yang pertama sama dengan yang kedua. Karena secara tegas kami menyatakan bersama tim, kami menolak melihat hasil dari yang pertama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menolak hasil autopsi yang pertama karena dinilai ada hal yang dianggap unprocedural atau tak sesuai prosedur.
Baca Juga: Ketua Tim Dokter Forensik Sebut Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Keluar 4 hingga 8 Pekan
Sehingga, pihaknya secara konstitusional melaporkan hal tersebut.
Meski menolak hasil autopsi yang pertama, Mansur menyebut pihaknya belum mendapatkan hasil autopsi pertama.
Menurutnya, saat gelar perkara pertama tanggal 20 Juli, pihaknya hanya memaparkan bukti-bukti bukti permulaan, dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Sekarang inline dengan adanya ekshumasi. Nah, perlu kami tekankan bahwa ekshumasi tersebut sebetulnya adalah keperluan dari forensik, untuk penyelidikan perkara ini,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.