JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling menjadi salah satu alternatif para pemegang SIM yang masa berlakunya segera habis.
Bagi warga Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling pada hari ini, Selasa (26/7/2022) di lima titik.
Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Layanan SIM keliling di lima titik tersebut beroperasi, sejak hari ini pukul 08.00-14.00 WIB.
Sementara bagi Anda warga kota Bandung, Jawa Barat, layanan keliling hari ini berada di dua lokasi, yakni;
Untuk waktu layanan SIM keliling pada hari ini di Bandung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan di Sumsel, Tahap Awal untuk Sepeda Motor
Kemudian bagi warga Bekasi, Jawa Barat yang akan mengurus masa perpanjangan SIM dengan layanan SIM keliling dapat mengunjungi Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1.
Layanan SIM keliling yang disediakan Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota ini dibuka selama tiga jam, mulai pukul 08.00 hinga 10.00 WIB.
Sebagai informasi, gerai SIM keliling baik di Jakarta, Bandung maupun Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Berikut syarat perpanjangan SIM A dan C:
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca Juga: Bikin Macet, Wagub DKI Jakarta dan Dirlantas Polda usul Citayam Fashion Week Pindah dari Dukuh Atas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.