JAKARTA, KOMPAS.TV – Terungkap adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diterima terakhir kali pada Kamis (7/7/2022).
Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjutak, mengatakan, dalam ancaman tersebut disampaikan bahwa Brigadir J akan dibunuh jika naik ke atas.
"Di situ diancam, apabila naik ke atas, akan dihabisi atau dibunuh," katanya, dikutip Tribunnews.com, Minggu (24/7).
Namun, Kamaruddin mengaku belum memahami makna dari kalimat ‘naik ke atas’. Menurutnya, pemahaman soal makna naik ke atas ini adalah ranah penyidik.
Baca Juga: Viral Momen Karo Paminal ke Rumah Brigadir J Usai Almarhum Dimakamkan, Keluarga Dilarang Video
"Karena temuan itu, sudah kami serahkan ke penyidik utama, supaya digali, melibatkan tim siber dan yang ahli di bidang itu," lanjutnya.
Dikutip dari Tribun Jambi, Kamarudin mengungkapkan Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.
Bahkan ancaman itu masih diterima almarhum saat sehari sebelum dirinya dinyatakan meninggal dunia.
Kamarudin mengklaim, hak ini diketahuinya ketika dirinya menemukan adanya jejak digital terkait dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Sudah ada rekaman elektronik. Almarhum saking takutnya, pada bulan Juni tahun 2022 dia sampai menangis," bebernya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.