JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menunjuk Profesor Abdul Kadir sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminas Sosial (BPJS) Kesehatan menggantikan almarhum Achmad Yurianto untuk sisa masa jabatan 2021-2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) No 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Gedung Kemenko PMK Jakarta, Senin (18/7/2022).
"Kami melaksanakan upacara kecil-kecilan, yaitu penyerahan Surat Keputusan Presiden untuk pengangkatan pergantian antar-waktu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan," kata Muhadjir saat menyampaikan pidato di Gedung Kemenko PMK Jakarta, Senin (18/7/2022) dilansir dari Antara.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Lewat JKN Mobile
Abdul Kadir sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Dia menggantikan Achmad Yurianto yang sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (21/5/2022) di Malang, Jawa Timur.
Muhadjir berharap kehadiran Abdul Kadir sebagai pejabat baru di Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dapat menjalin kerja sama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan.
"Mudah-mudahan kerja sama dengan pengawas dan BPJS Kesehatan nanti semakin baik seiring dengan masuknya salah satu tenaga yang cukup andal dan pengalaman," ungkap Muhadjir.
Baca Juga: Daftar 5 Rumah Sakit yang Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan
Ketua Dewan Pengawas BPJS Abdul Kadir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penunjukan dirinya.
"Saya mengucapkan terima kasih, penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan amanah kepada saya untuk menjadi ketua dewan pengawas BPJS Kesehatan pergantian antar-waktu tahun 2021-2026," katanya.
Abdul optimistis kepercayaan tersebut akan dijalankan untuk mewujudkan pelaksanaan BPJS kesehatan yang lebih baik lagi.
"Tentunya ini bukan amanah yang ringan, ini suatu tugas yang berat. Saya yakin dan percaya bahwa semua pemangku kepentingan yang terkait dengan BPJS Kesehatan, termasuk kerja sama dari arahan Menko PMK, Menteri Kesehatan, Kementerian Keuangan, diharapkan semua pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
Abdul menegaskan, tanggung jawab yang ia emban dalam menjalankan pengawasan BPJS Kesehatan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.