Kompas TV nasional sosial

Pemerintah Diharap Umumkan Aturan Penggunaan Masker secara Formal

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 20:28 WIB
pemerintah-diharap-umumkan-aturan-penggunaan-masker-secara-formal
Presiden Jokowi saat mengingatkan masyarakat, pemerintah daerah hingga TNI/Polri soal kebijakan masker dan vaksinasi booster, Minggu (10/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pakar Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra, berharap pemerintah mengumumkan aturan penggunaan masker di luar ruangan secara formal. 

Hermawan mengatakan, pengumuman tentang dibolehkannya tidak mengenakan masker di luar ruangan dengan kondisi tertentu, disampaikan secara formal oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

“Tapi, kembali pada apa yang sudah disampaikan presiden, karena penyampaian beliau di tanggal 16 Mei itu memang press release formal,” jelasnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (11/7/2022). 

“Memang kita harapkan juga ada tindakan dan tindak lanjut formal juga, apakah presiden sendiri atau unsur pemerintahan yang lain,” lanjutnya. 

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Masih di Atas 2.000, Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Masker Sebuah Keharusan


Hal itu, kata dia, agar kampanye penggunaan masker kembali menjadi kewaspadaan bersama, baik pada lingkup dalam ruangan maupun luar ruangan. 

“Ini yang jadi harapan, dan mudah-mudahan ini ditindaklanjuti,” harapnya. 

Dalam dialog itu, Hermawan juga mempertanyakan, apakah pernyataan Jokowi seusai Salat Iduladha tentang keharusan mengenakan masker di luar ruangan akan disikapi oleh pihak-pihak terkait. 

Karena, lanjut dia, jika kita melihat perjalanan sejak Presiden membolehkan tidak mengenakan masker di ruangan terbuka dengan kondisi tertentu, pada 16 Mei lalu, sesungguhnya sudah banyak yang mewanti-wanti bahwa pemakaian masker tetap lebih baik ketimbang tidak sama sekali. 

“Apalagi di semua aktivitas publik kita kan semuanya terbuka, baik itu kegiatan aktivitas pekerjaan, komunitas, sentra-sentra pariwisata, maupun kegiatan sosial budaya dan keagamaan.” 

“Maka keramaian dan kerumunan yang berpotensi terjadi itu tetap akan membawa dampak,” tuturnya. 

Ia menambahkan, jika dilihat dari konsistensi kasus, meskipun kasus harian atau angka insidennya terkesan fluktuatif, tapi dari periode mingguan, kasusnya terus meningkat. 

Menurutnya ini menunjukkan sesuatu yang predictable atau dapat diprediksi, ketika pemerintah memprediksi bahwa puncak kasus akan terjadi di minggu ketiga maupun di minggu keempat Juli 2022. 

"Yang paling penting sebenarnya kita ingin agar testing dan tracing kembali dikuatkan.”  

“Per hari kemarin kan angka positif aktif kita di angka 20 ribu kasus, dan hemat kami mestinya spesimen kita itu sudah di angka 300 ribu,” ucap dia. 

Mengenai terbitnya surat edaran Satgas Covid tentang aturan perjalanan, ia berharap agar ditindaklanjuti dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. 

Baca Juga: Di Momen Iduladha, Jokowi Beri Pesan Penting Ini ke Masyarakat: Covid-19 Masih Ada, Tetap Bermasker!

"Terkait peraturan Nomor 21 Tahun 2022 tentang mobilitas yang kembali bersyarat, ini kan menunjukkan atensi pemerintah itu kembali.” 

“Kembali dalam arti bahwa kasus ini serius, kembali naik, dan memang membutuhkan tindak lanjut dalam bentuk kebijakan,” tegasnya. 

Hermawan mengakui, bahwa setelah lebaran Idulfitri, sekitar dua bulan yang lalu, terjadi pengabaian luar biasa terhadap protokol kesehatan. Baik pada perilaku maupun pengawasan. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x