JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Memanggil 57 (IM57) Institute mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menyurati Ketua KPK Firli Bahuri agar Lili Pintauli Siregar dinon-aktifkan selama proses sidang etik berjalan.
Hal ini penting, untuk menghindari konflik kepentingan Lili Pintauli Siregar dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani KPK.
Demikian Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) Praswad Nugraha dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Senin (11/7/2o22)
“Non-aktifkan Lili selama proses sidang, agar terhindar dari Conflict of Interest, sebagai pimpinan KPK, Lili (punya kapasitas -red) memutuskan naik atau tidaknya ekspose perkara gratifikasi untuk tersangka lain,” kata Praswad.
Baca Juga: IM57 Institute: Pelanggaran Lili Pintauli Berulang, Dewas KPK Harus Vonis dengan Pemecatan
“Padahal dia sendiri sedang menghadapi sidang kode etik perkara gratifikasi.”
Bagi IM57 Institute, Lili Pintauli Siregar tidak pantas memberikan ceramah atau pun nasihat soal pemberantasan korupsi.
Sebab, Lili pernah terbukti melanggar etik dan kembali diduga melakukan pelanggaran etik dengan menerima gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.
“Tidak pantas terduga penerima gratifikasi yang sedang menjalani proses sidang kode etik, namun masih memberikan ceramah dan nasihat untuk tidak menerima gratifikasi bagi seluruh pejabat di Indonesia,” kata Praswad.
Baca Juga: ICW Minta Dewas KPK Tetap Gelar Sidang, jika Lili Tidak Kooperatif Hukuman Harus Diperberat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.