Kompas TV nasional sosial

PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 11:40 WIB
ppdb-jateng-2022-jenjang-sma-smk-dibuka-hari-ini-berikut-syarat-dan-cara-daftarnya
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini, Rabu (29/6/2022), pukul 07.00 WIB. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini, Rabu (29/6/2022), pukul 07.00 WIB.

Pendaftaran PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK dilakukan melalui online di laman ppdb.jatengprov.go.id.

Calon peserta didik baru (CPDB) yang ingin melanjutkan studi ke jenjang SMA dan SMK di Jateng diimbau untuk segera mendaftar karena proses pendaftaran akan ditutup pada 1 Juli 2022.

CPDB bisa mengikuti PPDB Jateng 2022 dengan beberapa jalur. Jenjang SMA, ada 4 jalur yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO), dan Prestasi.

Sementara untuk pendaftaran ke SMK, calon peserta dapat memilih jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jateng SMA/SMK 2022, Dibuka 29 Juni-1 Juli

Perlu diketahui, sebelum mendaftar PPDB Jateng 2022 ini, peserta harus terlebih dahulu melakukan pengajuan dan aktivasi akun yang ditutup 28 Juni 2022 kemarin.

Syarat Daftar PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK

Berikut syarat mendaftar PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dengan berbagai jalur, melansir laman resminya.

1. Jalur Zonasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
  • Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek
  • Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jateng dan/atau dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kab/kota di Jawa Tengah

Baca Juga: PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA-SMK: Ini Jalur, Kuota, dan Syarat Pendaftarannya

  • Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
  • Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). 8. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  • Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

4. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi: Link, Syarat, dan Cara Daftar, Dibuka Hari Ini

  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Sementara itu, berikut syarat mendaftar PPDB Jateng 2022 untuk jenjang SMK.

  • Buku Rapor SMP/sederajat
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Baca Juga: Geger Unggahan Surat Anggota DPRD Bandung Memohon Siswa Diterima PPDB, Ini Kata Pengirimnya

Cara Daftar PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas sesuai dengan jalur yang akan digunakan untuk mendaftar, berikut langkah-langkah daftar PPDB Jateng 2022.

1. Kunjungi link pendaftaran di https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Lalu, pilih jenjang dan jalur seleksi yang ingin diikuti.

3. Login akun menggunakan nomor peserta dan password yang telah didapatkan sebelumnya.

4. Setelah berhasil login, lakukan pemilihan sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan.

5. Bila telah selesai memilih sekolah tujuan, simpan dan cetaklah tanda bukti pendaftaran.

Jadwal PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK

Berikut jadwal PPDB Jateng 2022 yang harus dicatat bagi calon peserta yang akan mendaftar di SMA atau SMK.

  • Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022
  • Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
  • Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun: 15-28 Juni 2022 (verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri)
  • Pendaftaran, dan perubahan pilihan: Dibuka: 29 Juni-1 Juli 2022, pukul 16.00 WIB
  • Evaluasi Pengaduan: 2-3 Juli 2022
  • Pengumuman Hasil: 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
  • Daftar Ulang: 5-7 Juli 2022
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023: 18 Juli 2022


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x