JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menyebut, promosi minuman beralkohol untuk nama 'Muhammad dan Maria' oleh Holywings belum terlaksana, tetapi unsur pidananya sudah terjadi.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Hedri Susianto, dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022) malam.
Budhi menjelaskan, meskipun konten promo berbau SARA itu sudah diunggah, namun belum satu pun pelanggan atau pengunjung yang menggunakannya.
Sebab, hanya sehari setelah para penggunggah di media sosial yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi langsung bertindak dan membekuk mereka.
“Jadi perlu diketahui bahwa mereka mem-posting kalau tidak salah pada Hari Rabu atau Hari Kamis pagi. Untuk promosinya sendiri hari Kamis malam,” jelasnya dikutip dari program Breaking News Kompas TV.
“Jadi memang ini belum terjadi, karena memang kita sudah bergerak cepat, kita sudah segera menindaklanjuti informasi tersebut,” tuturnya.
Budhi menambahkan, meskipun promosi itu belum berlaku dan belum dirasakan oleh pengunjung, tindak pidana dari konten itu sudah terjadi.
Baca Juga: Holywings Pakai Nama Muhammad dan Maria dalam Konten Promosi Miras, Polisi: untuk Tarik Pengunjung
“Jadi, sebelum ini terjadi, sudah kami lakukan penindakan. Sehingga promo tersebut tidak berjalan, tapi tindak pidananya sudah terjadi, karena sudah mengupload di media sosial.”
Budhi menjelaskan, motif pembuatan promo berupa gratis minuman beralkohol untuk yang bernama 'Muhammad dan Maria' adalah untuk menarik minat pengunjung.
“Tadi kami sampaikan, motif awal mereka membuat konten ini adalah untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Budhi, pihaknya masih akan terus mendalami motif penggunaan dua nama tersebut, sementara masih banyak nama-nama lain.
“Nah ini tentunya akan terus kami dalami, sampai dengan kami nanti menemukan apa yang sebenarnya menjadi latar belakang mereka menggunakan kedua nama tersebut.”
“Sampai saat ini motifnya masih seperti itu, hanya untuk menarik para pelanggan untuk datang ke outlet tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, polisi telah menetapkan enam orang tersangka pada kasus poster promosi miras bernada penistaan agama.
Keenamnya ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA tesebut.
"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Budhi.
Sementara itu, tersangka NDP, perempuan (36) menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.
Baca Juga: 6 Staf Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, GP Ansor Masih Tunggu Permintaan Maaf dari Holywings
Selanjutnya, tersangka DAD, laki-laki (27) adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.