Sebelumnya, Sharon mengunggah curhatan di media sosial. Ia mengatakan hal ini bermula saat petugas PLN datang ke rumah korban untuk melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, ia tidak ada di rumah pada saat itu.
Setelah ia kembali ke rumah, petugas PLN datang lagi dan meminta korban melakukan pengecekan meteran ke lab yang ada di Bandengan.
Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran korban tidak asli dan diminta membayar denda sebesar Rp68 juta.
Sharon merasa diperas oleh pihak PLN. Tak hanya itu, dia juga mengaku sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak membayar denda.
Dalam unggahannya itu, dia merasa heran kenapa segel meteran yang sudah dipasang sejak 1993, baru dipermasalahkan sekarang.
Baca Juga: Heboh Pelanggan Diminta Denda Rp 68 Juta, PLN Minta Lakukan Pertemuan
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini."
Melalui media sosialnya, Sharon juga mengunggah sejumlah foto berisi bahwa dirinya diminta membayar Rp68 juta oleh PLN karena segel meteran yang sudah digunakannnya sejak tahun 1993, dinyatakan palsu.
Pada unggahan itu, dia menyertakan foto perbedaan segel meteran asli dan segel palsu yang terpasang di meteran pelanggan menurut PLN.
Setelah dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (19/6), pihak PLN mengaku sudah mengecek ke rumah pelanggan tersebut dan menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan," ujar Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.