YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tahun 2021, pemerintah membuka lowongan untuk calon aparatur sipil negara (ASN) dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari Kompas.com, setidaknya ada tujuh perbedaan antara PNS dan PPPK.
1. Status hubungan kerja
PNS merupakan ASN dengan hubungan kerja tetap, sedangkan PPPK merupakan pekerja kontrak atau bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Di sisi lain, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
CPNS minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun.
Ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
PPPK minimal 20 tahun, sedangkan usia maksimal tergantung jabatan yang akan dilamar.
Berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI Cair Bulan Juli 2022, Intip Besarannya
3. Tahapan seleksi
PNS harus mengikuti tiga proses seleksi, sedangkan PPPK hanya dua proses seleksi.
Seleksi PNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sedangkan pelamar posisi PPPK menjalani seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Meski demikian, di dalam tahap seleksi kompetensi, pelamar PPPK akan menghadapi tiga bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 19 PP Nomor 49 tahun 2018.
4. Pemberhentian hubungan kerja
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja bagi PNS maupun PPPK dilakukan dengan dua cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Khusus PNS, ia juga dapat diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai usia pensiun.
Bagi PPPK, ia akan diberhentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Baca Juga: Menteri PANRB Pertegas Sanksi CPNS dan PPK yang Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan LULUS!
5. Kedudukan
Meski sama-sama bekerja di pemerintahan, namun ternyata PPPK memiliki lingkup yang terbatas, tak seperti PNS yang bisa menduduki semua jabatan pemerintahan.
PPPK dapat menduduki jenis jabatan yang diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
Di dalam peraturan tersebut, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Gaji dan tunjangan
Perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK terletak pada landasan hukum yang mengaturnya.
PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan pendapatan yang terdiri dari gaji, tunjangan kerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Berikutnya, ada juga tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi PNS dan PPPK pusat, serta tunjangan penghasilan pegawai bagi PNS dan PPPK daerah.
Lalu, ada juga tunjangan risiko/bahaya untuk PNS dan PPPK jabatan tertentu, tunjangan khusus bagi PNS dan PPPK dengan kondisi khusus, serta tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Sindir Ratusan CPNS yang Mundur karena Gaji Kecil, Menteri PAN-RB: Kalau Mau Lebih, Bisnis Saja
7. Batas usia pensiun
Usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara itu, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun jika termasuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Kemudian, PPPK yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya akan pensiun pada usia 60 tahun.
Sedangkan PPPK selaku Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama akan pensiun pada usia 65 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.