Kompas TV nasional sosial

Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M, Wagub DKI: Kebijakan untuk Rakyat Kecil

Kompas.tv - 13 Juni 2022, 16:44 WIB
gratiskan-pbb-rumah-di-bawah-rp-2-m-wagub-dki-kebijakan-untuk-rakyat-kecil
Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI) Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/4/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Setelah Janjikan Rumah DP 0, Anies Kini Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

  1. NJOP s.d. < Rp.2Miliar : dibebaskan 100%.
  2. NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100%.

Baca Juga: Unggah Foto Cak Imin dan Anies sebagai Capres-Cawapres, Waketum PKB: Bagian dari Aspirasi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x