Baca Juga: Setelah Janjikan Rumah DP 0, Anies Kini Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
- NJOP s.d. < Rp.2Miliar : dibebaskan 100%.
- NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
- Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100%.
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
- Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100%.
Baca Juga: Unggah Foto Cak Imin dan Anies sebagai Capres-Cawapres, Waketum PKB: Bagian dari Aspirasi