JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
Penunjukan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 23 November lalu.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan keputusan tersebut di Gedung Kemendagri pada Senin siang.
Tito menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan R-D-G dan Surat Keputusan (SK) untuk mengangkat Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu, menggantikan Rohidin Mersyah yang kini tengah ditahan oleh KPK.
Keputusan ini diambil sebagai langkah tindak lanjut setelah informasi penahanan Gubernur Bengkulu diterima dari KPK.
Baca Juga: KPK soal Gubernur Bengkulu Pakai Baju Polantas: Kamuflase Saja!
#kpk #bengkulu #mendagri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.