JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri bakal mendapat sanksi.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan para CPNS mengundurkan diri ini telah merugikan pemerintah.
Sebab formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Untuk mengisi kekosongan tersebut pemerintah harus menunggu penerimaan CPNS selanjutnya.
Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Sanksi yang Bakal Diterima
Selain itu, biaya yang dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS juga cukup besar.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Pasal 54 ayat (2) Permen PAN RB 27 Tahun 2021 berbunyi: Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya, Kamis (26/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 105 CPNS yang Lolos Tes Penerimaan 2021 Mengundurkan Diri, Ini Daftar Lengkapnya
Satya menjelaskan beberapa alasan 105 CPNS mengundurkan diri mulai dari gaji dan tunjangan yang dinilai terlalu kecil, penempatan lokasi kerja hingga sudah kehilangan motivasi sebagai abdi negara.
Menurut Satya alasan tersebut menandakan para peserta CPNS tidak mencermati ketentuan saat pembukaan penerimaan CPNS, dan mencari informasi terkait jumlah gaji dan tunjangan sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
Namun alasan tersebut tidak membuat 105 CPNS mengundurkan diri ini lolos dari sanksi yang diberikan.
Baca Juga: Pesan Bupati Boyolali kepada 1.392 CPNS dan PPPK yang Terima SK: Niatkan Mengabdi untuk Negeri
Selain sanksi tidak bisa ikut penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya, CPNS yang mengundurkan diri juga terancam sanksi denda yang ditetapkan instasi yang dilamar.
Seperti pelamar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.
Pelamar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Kemudian di Badan Intelijen Negara (BIN), CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Terlibat Penipuan Tes CPNS Tak Ditahan Meski Sudah Dilaporkan
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ujar Satya.
Berikut daftar lengkap 105 CPNS yang mengundurkan diri dari instansi pemerintah;
Kementerian/Lembaga
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
Kementerian Perhubungan: 11 orang
Kementerian Kesehatan: 2 orang
Badan Intelijen Negara: 1 orang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.
Pemda DIY
Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
Pemda Jawa Tengah
Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
Pemda Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
Pemda Jawa Barat
Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
Pemda Banten
Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
Pemerintah Kota Serang = 2 orang
Pemda Sulawesi Tengah
Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
Pemda Sulawesi Selatan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
Pemda Sulawesi Tenggara
Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
Pemda Gorontalo
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
Pemda Sulawesi Utara
Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang
Pemda Maluku Utara
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
Pemda Lampung
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
Pemda Sumatera Selatan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
Pemda Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
Pemda Kepulauan Riau
Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
Pemda Riau
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang
Pemda Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
Pemda Aceh
Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
Pemda Kalimantan Barat
Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
Pemda Kalimantan Tengah
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
Pemda Kalimantan Selatan
Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
Pemda Kalimantan Timur
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
Pemda Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
Pemda Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.