Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Utara itu melanjutkan, penunjukan Luhut juga berpotensi melahirkan isu konflik kepentingan.
Sebab, kata Deddy, Luhut dekat dengan figur-figur yang terkait dengan kasus hukum minyak goreng.
Bagi Deddy, penunjukan Luhut justru akan memunculkan rumor negatif yang membuat kontra produktif penyelesaian masalah minyak goreng.
“Sedikit banyak hal ini akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan. Hal itu justru akan menjadi kontra produktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah, katanya.
Baca Juga: Luhut: Investasi Elon Musk Butuh Proses dan Waktu yang Tidak Sebentar, Apalagi dengan Nilai Jumbo
Deddy menjelaskan, nama LBP terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani.
Menurut Deddy, sebut saja ketika menjadi komandan penanganan masalah pandemi. Ketika itu muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh.
Deddy mengatakan, masalah minyak goreng itu adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan UU yang sudah ada.
Urusan membangun sistem “penguasaan, distribusi dan cadangan”, baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat.
Deddy menguraikan, tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, Pemda sudah sangat jelas.
Musuh dari kelangkaan itu adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi dan penyelundupan.
“Jadi kata kuncinya ada pada proses penegakan hukum, pada sistem dan bukan pada sosok pribadi. Karena sudah ada mekanisme untuk itu. Saya berpendapat, silakan para pihak yang berwenang sesuai UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Deddy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.