Baca Juga: Agar Tak Muncul Kasus Baru, Menkes Budi Sebut akan Ada Aturan soal Pelonggaran Masker
Kebijakan aturan pelonggaran penggunaan masker ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah terkendali.
Namun Presiden Jokowi menyatakan, penggunaan masker masih berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki penyakit komorbid, rentan, atau lansia untuk terus tetap menggunakan masker baik outdoor atau indoor.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi ketika melakukan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Baca Juga: Pertama Kali! Kim Jong Un Tampak Memakai Masker Saat Rapat Bahas Covid-19
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.