Komjen Agus menambahkan dalam mengungkap kasus ini, pihak kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya upaya mengekspor minyak goreng.
Baca Juga: Terungkap! 34 Kontainer Minyak Goreng akan Diselundupkan ke Malaysia
Hal tersebut tentunya melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan pemerintah telah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dalam pengungkapan kasus ini, Agus menyebutkan ada 8 kontainer yang berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.
Diduga, terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diselundupkan oleh para tersangka. Namun, 3 kontainer telah berada di Timur Leste.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng, Jokowi: Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi!
Jajaran Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.
"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak," kata Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.
Baca Juga: 93 Persen BLT Minyak Goreng Sudah Disalurkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.