JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan penyeludupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan minyak goreng tersebut.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Pasar Tradisional Semarang Melimpah Usai Lebaran
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.
Komjen Agus mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka untuk mengekspor minyak goreng ke Timor Leste.
Mereka, kata Agus, mencoba mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Baca Juga: KRI Karotang 872 Tangkap Kapal Berbendera Singapura yang Angkut Puluhan Kontainer Minyak Goreng
Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia.
Kemudian, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.
"Namun, isi barang di dalam kontainer itu adalah minyak goreng dengan berbagai merek," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.