JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Diketahui, perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 April 2022.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres soal Perolehan dan Pengelolaan Tanah di Ibu Kota Nusantara
Pada Pasal 2 Bab II peraturan itu, disebutkan bahwa perolehan tanah di IKN dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, melalui pelepasan kawasan hutan. Kedua, dengan pengadaan tanah.
Adapun perolehan tanah di IKN dengan pengadaan tanah dilakukan melalui dua cara yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah secara langsung.
Pasal 10 disebutkan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak.
Caranya, melalui cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.
Baca Juga: Momen Jokowi Persilahkan Warga Masuk dan Berbincang di Depan Gerbang Istana Yogyakarta
Kemudian, jika dalam Pengadaan Tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adapun pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kemudian, pasal 5 disebutkan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahap yaitu, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Adapun tahap perencanaan dilakukan oleh Otorita IKN. Dalam hal diperlukan, tahapan perencanaan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.
Baca Juga: Poin-poin Perpres 62 Tahun 2022 Tentang Otorita IKN, Ada soal PNS dan Dewan Penasihat
Otorita IKN dalam tahap perencanaan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Dalam penyusunan DPPT dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum dan perumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah.
DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selanjutnya, pada Pasal 7 disebutkan bahwa dalam tahap persiapan, Kepala Otorita IKN membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 hari sejak DPPT diterima secara resmi.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran, Jasamarga: Peningkatan Kendaraan 104 Persen pada 8 Mei
Tim persiapan Pengadaan Tanah memiliki tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan
b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan
c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan
d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;
e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan
Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: Jokowi Berharap Jepang Berpartisipasi Bangun Infrastruktur di IKN dan Pelabuhan Ambon
Terakhir, Pasal 9 mengatur bahwa dalam tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.