JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi adanya desakan agar lembaga yang dipimpinnya mengusut kembali nama-nama yang disebut dalam kasus korupsi KTP-el.
Diketahui, dari nama-nama yang beredar tersebut, salah satunya adalah nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Nama Ganjar disebut ketika ia menjadi anggota DPR.
Baca Juga: KPK Angkut 3 Koper usai Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin
Terkait hal tersebut, Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan cukup bukti ada keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
"Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo) melakukan suatu peristiwa pidana," kata Firli di Jakarta pada Kamis (28/4/2022).
"Kalau ada, kami bawa, tetapi kan sampai hari ini tidak ada," imbuhnya.
Lebih lanjut, Firli menuturkan bahwa lembaganya bekerja memberantas korupsi sesuai dengan kecukupan bukti.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kaget dan Prihatin Usai Ade Yasin Ditangkap KPK
Ia mencontohkan, jika ada seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana, namun tidak cukup bukti, maka harus dihentikan.
"Tidak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ujar Firli.
"Justru kalau seandainya kami menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru. Inilah namanya kepastian hukum dan inilah juga namanya kepastian keadilan."
Selain itu, Firli juga menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Tolong, Saya Mohon, Jangan Mudik Pakai Motor
"KPK jangan merupakan bagian dari isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Firli.
Sebelumnya pada Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP-el.
Keempat tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH).
Lalu, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF), dan Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Baca Juga: Ketua KPK: Saya Ingatkan pada Pejabat, Jangan Main-main dengan Hajat Hidup Nelayan, akan Saya Kejar
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.