Kompas TV nasional hukum

Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK karena Ingin Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI

Kompas.tv - 28 April 2022, 03:40 WIB
bupati-bogor-ade-yasin-terjaring-ott-kpk-karena-ingin-kembali-raih-predikat-wtp-dari-bpk-ri
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers terkait OTT Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Kamis dini hari (28/4/2022). Dalam keterangannya, Firli menyebut Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka kasus korupsi karena ingin agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA, di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Firli menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022, dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan, dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang  mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandang Roda-Pakan Sari, dengan nilai proyek Rp94,6 miliar, yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

“Nanti ini harus didalami lagi,” kata Firli.

Beberapa kali pemberian uang

Selama proses audit, lanjut Firli, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Bupati Bogor melalui IA dan MA pada tim pemeriksa.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah, Kakak Beradik Bupati Bogor Tertangkap dalam OTT KPK

“Di antaranya dalam bentuk uang mingguan, dengan besaran minimal Rp10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai sebesar Rp1,9 miliar.”

Para tersangka sebagai pemberi melanggar Pasal 5 (1) huruf A atau B, atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) KUHP.

Sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B, atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) KUHP.

Selanjutnya, KPK menahan kedelapan tersangka selama 20 hari terhitung mulai 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei mendatang.

“AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di ruan pada Gedung Merah Putih,” lanjut Firli.

Selanjutnya, tersangka  ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di rutan Gedung Merah Putih, ANRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, GGTR ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x