Di surat itu, disebutkan Ardius menjabat sebagai sekretaris tim koordinasi pengadaan tanah.
"Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan," ujarnya.
"Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta/meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga."
Atas hasil penilaian tersebut, ucap Alex, Ardius tidak memaparkan di hadapan tim koordinasi.
Masih di bulan Desember 2017, tersangka Agus menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M Sujudi Rassat.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa 3 Pegawai Kemendag untuk Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Sementara musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh tersangka Ardius, tersangka Agus, dan Agus Salim.
"Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar," ucap Alex.
KPK menyebut tindakan tersangka Ardius selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangsel.
Juga kwitansi dengan penerima pembayaran, yaitu tersangka Agus, di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.
Baca Juga: Profil Ade Yasin, dari Pengacara jadi Bupati Bogor Kini Kena OTT KPK
"Selain itu, AP selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK, yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar," kata dia.
Sebelumnya sekitar 2013, tersangka Agus diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas, namun jual beli tersebut batal.
"Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar," ujar Alex.
"Sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.