JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuota mudik gratis yang disediakan Pemprov DKI kini sudah penuh.
Mengutip laman mudikgratisdkijakarta.id, dari total 11.680 kuota untuk arus mudik, tersisa 0 kuota untuk pemberangkatan bus.
Hanya tersisa kuota untuk angkutan kendaraan roda dua atau motor sebanyak 126 dari kuota total 660.
Sementara itu, kuota untuk arus balik untuk bus penumpang masih tersisa 857 kursi dari total kuota yang disediakan yakni 8.000 kursi.
Untuk angkutan motor arus balik hanya tersisa 54 kuota dari total 270 kuota.
Baca Juga: Hari Terakhir, Buruan Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap Kedua dengan Kuota 10.080 Penumpang
Untuk diketahui, program mudik gratis dari Pemprov DKI juga dapat dinikmati bagi warga non-KTP DKI Jakarta.
Kabid Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Yayat Sudrajat menjelaskan, program mudik gratis memang mengutamakan warga dengan KTP DKI Jakarta, namun, tidak mengkhususkan.
"Kalau kami khususkan berarti warga KTP DKI saja (yang bisa daftar), ini kan mengutamakan untuk KTP DKI," kata Yayat saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/22) lalu.
Sehingga, kata dia, jika ada warga dengan KTP dari luar DKI Jakarta pihaknya akan tetap menerima selama kuota mudik gratis masih tersedia.
Baca Juga: Lebih dari Separuh Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Sudah Terpenuhi
Berikut Syarat Lengkap Ikut Mudik Gratis
1. Mudik gratis diutamakan bagi warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
2. Warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster
3. Warga yang melakukan perjalanan pergi dan kembali dari dan ke DKI Jakarta
4. Warga yang membawa sepeda motor wajib melampirkan STNK
5. Pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan 1 sepeda motor.
6. Melakukan pendaftaran secara online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau Whatsapp 08-123-188-5758.
7. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan melampirkan nomor ponsel yang aktif.
8. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR Code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.
Lokasi verifikasi offline adalah di Dinas Perhubungan DKI Jakarta; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.