Kompas TV nasional hukum

Otto Hasibuan Jawab Hotman Paris soal Tudingan Paksakan Jabat Ketum Peradi 3 Periode

Kompas.tv - 21 April 2022, 12:20 WIB
otto-hasibuan-jawab-hotman-paris-soal-tudingan-paksakan-jabat-ketum-peradi-3-periode
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS. TV - Perseteruan advokat senior Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan masih berlanjut.

Yang terbaru, Otto Hasibuan memberikan klarifikasi yang berkaitan dengan tudingan Hotman bahwa Otto memaksakan segala cara untuk menjadi Ketua Umum Peradi.

Otto Hasibuan menduga Hotman Paris telah mengeluarkan pernyataan bohong yang melukai seluruh anggota Peradi.

“Pernyataan Hotman Paris tentang putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/Pdt/2022, adalah tidak benar, melukai puluhan ribu Advokat Peradi serta diduga melawan hukum dan diduga merupakan kebohongan publik,” kata Otto Hasibuan dalam keterangan persnya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Keluar Peradi Otto Hasibuan: Aku Hadapi Kau, Otto!

Otto menjelaskan putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap keabsahan Peradi dan juga tidak mempengaruhi posisi dirinya sebagai Ketua Umum Peradi.

Seperti diketahui MA dalam putusan tersebut membatalkan Anggaran Dasar Peradi yang membolehkan ketua umum  menjabat selama tiga periode. Adapun Otto Hasibuan saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk periode ketiga.

Otto Hasibuan pernah menjadi Ketua Umum Peradi periode 2005 - 2010 kemudian 2010-2015, dan kembali terpilih untuk periode 2020-2025.

Baca Juga: 4 Alasan Hotman Paris Keluar dari Peradi, Salah Satunya karena Masa Jabatan Otto Hasibuan

Menanggapi putusan tersebut Hotman Paris menyatakan kepengurusan Peradi tidak sah. Sebelumnya Hotman juga menyatakan pihak Otto Hasibuan menginisiasi perubahan anggaran dasar agar bisa menjabat selama tiga periode.

Namun Otto Hasibuan menjelaskan bahwa putusan MA tersebut hanyalah membatalkan perubahan anggaran melalui rapat pleno ketika Peradi dipimpin ketua umum Fauzi Hasibuan.

Perubahan anggaran dasar melalui rapat pleno itu digugat oleh advokat Alamsyah ke Mahkamah Agung. Alamsyah menyatakan perubahan anggaran dasar seharusnya lewat musyawarah nasional.

Kemudian ketika gugatan tersebut sedang berlangsung, pada 2020, Peradi melaksanakan Musyawarah Nasional yang salah satu agendanya adalah mengubah anggaran dasar.

Baca Juga: Hotman Paris Keluar dari Peradi, Ucapkan Selamat Tinggal Kepada Otto Hasibuan

Munas tersebut mengubah anggaran dasar. Dalam dalam Munas juga diputuskan Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara 95 persen.

Karena itu ada dua produk hukum berbeda yang sama-sama mengatur masa jabatan Ketua Umum Peradi hingga tiga periode. Pertama hasil rapat pleno kepengurusan Fauzi Hasibuan dan juga Munas Peradi 2020.

Menurut Otto Hasibuan, yang dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan No: 997K/pdt/2022, adalah keputusan rapat pleno. Sedangkan MA tidak membatalkan perubahan Anggaran Dasar Musyawarah Nasional Peradi.

“Seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan AD (anggaran dasar) yang hanya diputuskan dalam rapat pleno maka yang batal itu hanya  anggaran dasar yang diubah dalam pleno tersebut, sedangkan AD yang diputuskan dalam munas adalah tetap sah,” ujar Otto.

Karena itu Otto menyatakan pernyataan Hotman Paris merupakan kecerobohan dan menyesatkan.

Dia meminta seluruh Advokat Peradi di seluruh Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh pernyataan Hotman Paris.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x