Senada dengan pengaturan PPKM Jawa-Bali, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga.
Pada Inmendagri yang baru ini, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton yang hadir secara langsung dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.
Aturan ini sedikit berbeda dengan Inmendagri sebelumnya yang mewajibkan seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton yang hadir menunjukan hasil negatif PCR (H-1).
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan relaksasi dengan membuka kembali Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur udara.
Baca Juga: Pelonggaran PPKM Tambah Kemacetan di Jakarta, Pemprov DKI Janji Optimalkan Transportasi Publik
Serta membuka kembali pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur laut melalui Tanjung Balai Karimun.
Adapun hal tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Pada Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022, tercatat sebanyak 31 provinsi yang kabupaten atau kotanya sudah berada di Level 1.
Artinya, hanya menyisakan 3 provinsi yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1.
Sejalan dengan itu, daerah Level 3 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan signifikan dari yang sebelumnya berjumlah 110 daerah menjadi 43 daerah.
Sementara untuk daerah Level 2 mengalami peningkatan dari sebelumnya 250 daerah kini menjadi 259 daerah.
Sementara untuk daerah dengan status Level 1, jumlahnya mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. Hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.