2. Mengisi data diri secara lengkap dengan mengklik Login.
3. Melakukan verifikasi data dan validasi dari sistem.
4. Mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta mudik gratis.
Nantinya jika seluruh langkah di atas sudah dilakukan, segera tunjukan QR e-tiket tadi ke lokasi registrasi offline untuk mendapatkan nomor bus.
Jangan lupa, bawa juga dokumen pendukung lainnya saat di lokasi registrasi offline, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan seritifikat atau bukti vaksinasi Covid-19.
Terdapat beberapa syarat yang perlu diikuti oleh calon pemudik yang ingin mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub.
Calon peserta mudik gratis 2022 diwajibkan memiliki dokumen sah kependudukan, seperti KTP dan KK.
Tak hanya itu, masyarakat yang ingin ikut juga telah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
Baca Juga: Kemenhub Beri Diskresi pada Korlantas untuk Atur Rekayasa Lalulintas Selama Masa Lebaran
Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Terkait dengan peserta anak-anak, diperlukan menyerahkan dokumen KK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.