JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Imran menuturkan hal itu berdasarkan keputusan yang telah diambil pemerintah, penyelenggara, serta legislatif terkait pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
Pernyataan ini disampaiakan Imran dalam Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara daring, seperti disiarkan kanal YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kamis (7/4/2022).
"Kalau kita lihat keputusan kemarin sudah diambil oleh pemerintah, penyelenggara dan legislatif pada 24 Januari 2022 lalu, bahwa pemungutan suara Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024," kata Imran.
"Maka kalau kita menghitung 20 bulan, tahapan penyelenggaraan pemilu itu akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2022 yang akan datang," ungkapnya.
Dia kemudian berharap, dengan adanya sosialisasi ini tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala.
"Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga berharap, sosialisasi ini dapat membuat semua proses dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada serentak 20224 mendatang, bisa diikuti, dipelajari oleh setiap komponen yang terlibat.
Sebab itu, Imran meminta seluruh peserta yang mengikuti webinar dapat memahami betul mengenai Peraturan KPU yang telah disusun mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu. Juga diharapkan pemerintah daerah dapat mendukung setiap prosesnya.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Suarakan Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan
"Sesuai dengan aturan yang ada kita berharap para peserta pemilu memiliki kepengurusan itu di setiap provinsi. Termasuk juga kita berharap daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran juga mulai mengantisipasi ini terkait dengan pembentukan parpol maupun kepengurusan yang ada pada tingkat daerah," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Imran juga menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tetap akan digelar sesuai jadwal yakni pada 14 Ferbruari 2024 mendatang.
"Ada optimisme baik dari pemerintah dan penyelenggara, bahwa pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang ini sesuai jadwal yang sudah disepakati," ujarnya.
"Artinya ini memberikan penegasan kepada kita semua bahwa tidak ada isu penundaan atau penambahan jabatan (Presiden) 3 periode," katanya.
Dengan demikian, lanjut Imran, pihaknya meminta kepada komponen yang terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 harus mulai mempersiapkan diri mulai dari sekarang.
"Ini harus sudah diantisipasi dan menyiapkan diri baik dari sisi administratif, maupun sumber daya yang dimiliki segenap komponen yang terlibat. Jadi kita sudah harus mulai dari sekarang mempersiapkan diri," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat: Sikap Presiden agar Lebih Tegas, Ganti Menteri yang Bicara Penundaan Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.