JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyebut, aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Sebab itu, untuk mencegah penularan Covid-19, Suharyanto meminta masyarakat untuk dapat menjaga kepercayaan dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan saat mudik lebaran.
"Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," kata Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022).
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Para pemudik diminta untuk jujur dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19, selama aktivitas mudik lebaran.
"Dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," tegas Wiku.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini penuh dengan pertimbangan.
Salah satunya yakni survei Kemenhub yang memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
Sebagai informasi, dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 ini pemerintah telah melakukan pelonggaran aturan, seperti masyarakat yang sudah vaksinasi booster diperbolehkan mudik lebaran tanpa syarat testing.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Mudik Idulfitri: Bisa Kumpul Keluarga Tercinta di Kampung Halaman
Sementara bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ungkap Wiku.
Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.
Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, tetapi wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.
Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.
Pemeriksaan ini, kata Wiku, akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Aturan Terbaru! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Belum Dapat Vaksin Booster Wajib Tes Covid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.