Kompas TV nasional hukum

Bebas dari Lapas Sukamiskin, OC Kaligis Belum Bisa Pelesiran ke Luar Negeri

Kompas.tv - 20 Maret 2022, 00:05 WIB
bebas-dari-lapas-sukamiskin-oc-kaligis-belum-bisa-pelesiran-ke-luar-negeri
Pengacara Otto Cornelis Kaligis saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). (Sumber: KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Terpidana Gatot Pujo Nugroho Dipindahkan ke LP Sukamiskin

Ketiga hakim PTUN Medan yang menerima suap yakni Tripeni Irianto Putro sebesar 5 ribu dolar Singapura dan USD15 ribu.

Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing terima USD5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar USD2 ribu. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menjatuhkan 10 tahun penjara kepada terdakwa.

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas oleh Hakim

Di tingkat Banding hukuman Kaligis diperberat menjadi 7 tahun penjara. Namun putusan PT Jakarta ini masih di bawah tuntutan jaksa KPK.

Di tingkat Kasasi, hukuman untuk OC Kaligis semakin tinggi. Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap menjatuhkan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian Kaligis mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya majelis hakim agung mengabulkan PK Kaligis. 

MA mengembalikan hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara sesuai dengan vonis PT Jakarta.

Putusan PK itu diketok Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dibantu Hakim Agung Surya Jaya dan Leopold Luhut Hutagalung pada 19 Desember 2017.

Baca Juga: Upeti, Sandi yang Dipakai Pelaku Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni, KPK: Samarkan Pemberian Uang

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x