Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya Jangan Main Proyek: Pasti Saya Copot Jabatannya

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 05:57 WIB
jaksa-agung-peringatkan-anak-buahnya-jangan-main-proyek-pasti-saya-copot-jabatannya
Jaksa Agung menyebut ribuan pelaku korupsi telah dipidana, tetapi kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat. (Sumber: Antara/Putu Indah Savitri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memperingatkan seluruh jajarannya baik jaksa maupun pegawai kejaksaan di pusat maupun daerah agar jangan bermain proyek.

Dia memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas dengan dicopot dari jabatannya. Tak hanya itu, bahkan juga akan dikenakan sanksi pidana. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Agung: Ada Tindak Pidana yang Dilakukan dari Unsur TNI dan Sipil

“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan resminya yang dikutip di Jakarta pada Kamis (10/3/2022).

“Dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua.”

Burhanuddin mengingatkan hal itu karena dirinya merima laporan bahwa masih ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek. 

Karena itu, ia kembali mengingatkan seluruh jajarannya dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan RI.

Baca Juga: Jaksa Agung Marah ke Anak Buahnya: Jangan Lagi Ada yang Ngemis-Ngemis Proyek, Ingat Itu!

Selain itu, ia juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar segera melaporkan.

Masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813 - 8963 - 0001.

Jaksa Agung menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor.

Sebelumnya, dalam pengarahan pada hari Senin (31/1/2022) kepada para kepala kejaksaan tinggi, para kepala kejaksaan negeri dan para kepala cabang kejaksaan negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum “anak-anaknya”.

Hal itu dilakukan demi terjaganya muruah institusi Kejaksaan. Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021 disampaikan sebanyak 68 insan Kejaksaan Republik Indonesia diberi sanksi disiplin hukuman berat selama 2021. 

Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

Kemudian, sebanyak 24 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Jenis hukuman berat lain itu di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada 4 orang.

Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang.

Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 orang.

Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringandijatuhkan kepada 44 pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.

Dengan demikian, total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021.

Terkait pengawasan terhadap insan kejaksaan, Jaksa Agung telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasikan Tujuh Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2021.

Satgas tersebut bertujuan untuk penegakan integritas pegawai. Selama 2021, Satgas 53 telah mendapat pengaduan sebanyak 24 laporan.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x