JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh harus menjalani bimbingan pemasyarakatan setelah menerima cuti menjelang bebas pada Kamis (3/3/2022).
Penjelasan itu disampaikan Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (2/3/2022).
Rika mengatakan, Angelina akan keluar dari lapas dengan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Artinya per tanggal 3 besok, Angelina Sondakh ini menjadi klien pemasyarakatan di balai pemasyarakaan Jakarta Selatan,” ucapnya.
Baca Juga: Besok, Angelina Sondakh Bebas dari Penjara
Setelah keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, selanjutnya sejak tanggal 3 Maret 2022, Angelina wajib mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
“Jadi gini, Mbak Angie (Angelina Sondakh) akan kembali ke rumah, tapi dalam masa itu Mbak Angie jadi klien pemasyarakatan. Di waktu tertentu nanti akan ada bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan,” tutur Rika.
Dalam tiga bulan itu, lanjut Rika, Angelina tentunya harus mengikuti aturan-aturan.
Tidak boleh melanggar aturan, seperti tidak melaksanakan bimbingan atau tindak pidana lainnya.
“Kalau sampai terjadi tentunya itu dibatalkan. Tapi, melihat apa yang sudah dilewati Mbak Angie di Lapas Perempuan Jakarta, kami sangat optimis Mbak Angie bisa mengikuti bimbingan dengan baik,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.