Karena, menurut Rika, selama di Lapas Perempuan Jakarta pun Angelina mengikuti pembinaan dengan baik, bahkan bukan hanya mengikuti tapi juga menginspirasi teman-temannya.
Dia menambahkan, Angelina mulai menjalani pidananya pada tanggal 27 April 2012.
Putusan Mahkamah Agung terakhir, tuturnya, pidana penjara terhadap Angelina selama 10 tahun, serta ada pidana denda sebesar Rp500 juta, yang sudah dibayarkan.
“Kemudian uang pengganti sebanyak 2,5 M, dan 1.2 USD, itu totally sudah dibayar 8,8 M. Yang belum dibayar memang 4,5 M, artinya subsider atau tidak dibayar, diganti dengan subsider 4 bulan 5 hari.”
“Kalau itu dibayar semua, tanggal bebas murninya Mbak Angie tanggal 27 April 2022. Selama menjalani pidana, Mbak Angie mendapatkan remisi 3 bulan. Ini namanya adalah remisi dasawarsa,” tambahnya.
Baca Juga: Ditjen PAS Bocorkan Kegiatan Angelina Sondakh Selama di Penjara, Hafal Alquran hingga Menang Lomba
Remisi dasawarsa tersebut, kata Rika, diberikan 10 tahun sekali pada narapidana tindak pidana apa pun.
Angelina dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan cuti menjelang bebas, itu diberikan di remisi terakhir atau maksimal 3 bulan.
“Remisinya cuma sekali itu, remisi lain Mbak Angie tidak dapat. Terkait PP 99 sehingga Mbak Angie tidak dapat remisi umum, sedangkan kalau remisi dsawarsa ini diberikan 10 tahun seklai pada tindak pidana apa pun,” tegasnya.
Nantinya, setelah menjalani CMB, Angelina bebas bepergian, tetapi tentunya harus berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
“Masih ada wajib lapor, apa pun kegiatan lainnya harus berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan, ujar Rika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.