Baca Juga: Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan Nurhayati
“Akan selalu ada asistensi, guna menghindari kasus-kasus seperti ini terjadi lagi,” ucap Dedi.
Adapun kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Penetapan Nurahayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi preseden buruk.
Baca Juga: Mahfud MD: Nurhayati Bukan Pelapor, Tapi yang Pertama Menyingkap Dugaan Korupsi
Sebelumnya diberitakan, Polri dan Kejaksaan sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Proses penghentian sesuai hukum acara pidana, untuk perkara yang sudah P-21 dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Polresta Cirebon, Selasa malam, dihadiri Kajari Cirebon dan Kapolresta Cirebon, tetapi tidak dihadiri Nurhayati, karena ia sedang menjalani isolasi mandiri.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejaksaan kemudian menerbitkan SKP2 untuk menghentikan perkara Nurhayati.
Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka Nurhayati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.