A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kasus Cuitan PKI, Alfian Tanjung Bebas

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kasus Cuitan PKI, Alfian Tanjung Bebas

Kompas.tv - 30 Mei 2018, 19:00 WIB
Penulis : Desy Hartini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung dalam dakwaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 
Alfian Tanjung bebas dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa. Hakim menyatakan perbuatan Alfian memang terbukti, namun bukan hukum pidana.

Sebelumnya, Alfian didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan organisasi melalui akun Twitter-nya.

Dalam cuitannya, Alfian menyebut PDI-P 85% adalah kader Partai Komunis Indonesia. Hakim menilai Alfian hanya menyalin unggahan media lain. Atas putusan bebas ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x