Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 247
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung dalam dakwaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Alfian Tanjung bebas dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa. Hakim menyatakan perbuatan Alfian memang terbukti, namun bukan hukum pidana.
Sebelumnya, Alfian didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan organisasi melalui akun Twitter-nya.
Dalam cuitannya, Alfian menyebut PDI-P 85% adalah kader Partai Komunis Indonesia. Hakim menilai Alfian hanya menyalin unggahan media lain. Atas putusan bebas ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.