Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Beredarnya surat edaran dari salah satu ormas, membuat pro dan kontra. Gubernur Anies Baswedan sudah menginstruksikan jika ada temuan pelanggaran silahkan melapor ke pihak berwajib. Mabes Polri juga menegaskan, akan menindak Organisasi Masyarakat (Ormas), yang kedapatan meminta THR secara paksa. Terlebih jika ditemukan tindak kekerasan dalam pelaksanaannya. Kita kupas fenomena ormas meminta THR ini, bersama pemerhati sosial, Devi Rachmawati dan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.