JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Keselamatan Jaya 2022 dimulai tanggal 1-14 Maret 2022. Hal tersebut disebut pada unggahan unggahan akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro.
Pada unggahan itu, Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi tersebut selama dua pekan mulai 1 Maret 2022.
“Operasi kepolisian ‘Keselamatan Jaya 2022’ tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022,” tulis dalam keterangan unggahan tersebut, dikuti KOMPAS.TV, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Tidak Berhenti di Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo
Selama Operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.
Berikut rincian pelanggar yang bakal diincar oleh petugas selama operasi berlangsung:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)
Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
3. Berbonceng lebih dari 1 orang
Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: 12 Hari Gelar Operasi Zebra, Polisi Tindak 1.842 Pelanggar Kendaraan Gunakan Knalpot Bising
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan arus
Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: 2 Akun Medsos Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan TNI AD dan Jenderal Dudung Abdrurachman
Sumber : NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.