Kompas TV nasional hukum

Mulai 1 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2022

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 22:16 WIB
mulai-1-maret-ini-7-pelanggaran-yang-diincar-di-operasi-keselamatan-jaya-2022
Ilustrasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya. (Sumber: Dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

4. Tidak menggunakan helm SNI 

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: 12 Hari Gelar Operasi Zebra, Polisi Tindak 1.842 Pelanggar Kendaraan Gunakan Knalpot Bising

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol 

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan arus 

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt 

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: 2 Akun Medsos Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan TNI AD dan Jenderal Dudung Abdrurachman

 

 




Sumber : NTMC Polri




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x