JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.
Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.
Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Berikut beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Catat! Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Daftar Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022 dikutip Minggu (20/2/2022).
BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.
Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN."
Pelayanan publik lain seperti pendaftaran ibadah Haji dan Umrah juga mendapat instruksi langsung oleh Jokowi.
Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Baca Juga: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Menabrak Kebijakan Jokowi
Kemdian, Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN."
Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mematuhi peraturan ini.
Jokowi juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.
"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Sebut Pemerintah Mengada-ada
Instruksi juga diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.
Pada sektor perikanan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk nelayan yang menerima program kementerian.
Jokowi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.