JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan empat rekomendasi kepada masyarakat, khususnya pemerintah, agar kejadian ritual maut seperti yang terjadi di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur pada 13 Februari 2022 lalu, tidak terulang kembali di tempat lain.
Selain itu, MUI Jatim meminta pemerintah bersikap tegas terhadap Tunggal Jati Nusantara, kelompok yang menggelar ritual tersebut, yang dianggap meresahkan masyarakat.
Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Ketua MUI Jawa Timur KH Mutawakil Billah usai berdiskusi dengan para ulama dan kiai terkait ritual maut di Pantai Payangan yang menewaskan 11 orang tersebut.
Rekomendasi ini menegaskan keputusan sidang komisi yang dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin dan ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan pada Kamis (17/2/2022).
“Pertama, meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara,” bunyi keputusan tersebut seperti diterima KOMPAS TV, Jumat (18/2/2022) malam.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pimpinan Kelompok Ritual yang Tewaskan 11 Orang di Pantai Payangan sebagai Tersangka
Kedua, MUI penyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang dianggap MUI telah menyimpang dari prinsip keselamatan dalam Islam tersebut.
“Ketiga, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya,” tambahnya.
MUI pun meminta para ulama untuk membimbing para jemaah yang ikut serta dalam ritual tersebut.
Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi. Apalagi, MUI Jatim menilai ritual tersebut membahayakan, terbukti dengan kejadian di Pantai Payangan.
“Keempat, berharap kepada para ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," tutup bunyi rekomendasi tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Nur Hasan, Pimpinan Ritual di Pantai Payangan yang Berujung Maut
Baca Juga: Soal Ritual Maut di Jember, Nur Hasan Akui Semuanya Telah Didiskusikan dan Tidak Ada Paksaan
Selain mengeluarkan rekomendasi, MUI Jatim juga mengeluarkan fatwa terkait kelompok Tunggal Jati Nusantara, kelompok yang melakukan ritual maut di Pantai Payangan tersebut.
"Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa)," bunyi fatwa tersebut.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS TV, Nur Hasan, ketua kelompok Tunggal Jati Nusantara yang memimpin ritual tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terhadap saudara NH (Nur Hasan) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2/2022).
Warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember itu dinilai paling bertanggung jawab atas tewasnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan pada Minggu, 13 Februari 2022.
Baca Juga: Fatwa MUI Jatim soal Tunggal Jati Nusantara usai Ritual Maut di Pantai Payangan Jember
Baca Juga: Usai Periksa 20 Saksi, Polisi Tetapkan Nur Hasan Pemimpin Ritual Maut di Jember Sebagai Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.