JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut penyelesaian kasus penggunaan narkotika bisa diarahkan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian tanpa perlu berlanjut ke pengadilan.
Sebab menurut Usman Hamid, para pengguna narkotika justru merupakan korban yang membutuhkan rehabilitasi.
“Untuk kasus-kasus narkoba misalnya, pengguna narkoba bisa diarahkan ke sana (keadilan restoratif), karena sebenarnya mereka membutuhkan rehabilitasi dan bukan kriminalisasi,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Dapat “Restorative Justice” Ibu Pencuri Ponsel Dibebaskan
Pernyataan Usman Hamid ini berkaitan dengan hasil survei Litbang Kompas yang menemukan bahwa mayoritas atau sebanyak 83 persen responden setuju penegakan hukum mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk penyelesaian kasus pidana ringan.
Dia mengatakan, dalam menghadapi pengguna narkoba, sudah banyak negara yang tidak lagi menggunakan pendekatan kriminalisasi.
Sebaliknya banyak yang negara yang mengedepankan pendekatan kesehatan, medis, dan rehabilitasi dalam menghadapi para pengguna narkotika.
Baca Juga: Restorative Justice Sangat Tidak Mungkin Dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Bodong Di Gorontalo
Sementara pendekatan kriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia, disebutkan Usman Hamid, masih sangat berat.
Akibatnya, jumlah warga binaan di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah melebihi kapasitas sehingga kondisinya sangat buruk.
Sebagian besar penghuni lapas tersebut adalah narapidana karena kasus penggunaan narkotika.
“Indonesia masih sangat berat untuk menggunakan pemenjaraan pendekatan kriminalisasi, akibatnya mayoritas penduduk di lapas yang sudah penuh sesak itu merupakan pengguna narkoba,” ungkapnya.
Baca Juga: Kata Kapolri Proses Hukum Untuk Penendang Sesajen di Semeru, Bisa Terus atau Restorative Justice
Sebelumnya dilaporkan Kompas.com, mayoritas responden dalam survei yang diadakan Litbang Kompas setuju penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai atau restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana ringan.
Survei tersebut diadakan pada 10-13 Februari 2022 terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi yang diwawancara melalui telepon.
Kompas.id melaporkan pada Senin (14/2/2022), 83 persen responden jajak pendapat Litbang Kompas setuju bahwa penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian kasus pidana ringan.
Angka itu diperoleh dari 73,4 persen merespons setuju dan 9,6 persen responden menyatakan sangat setuju.
Ada 2,5 persen yang menjawab tidak tahu; 0,3 persen menjawab sangat tidak setuju, dan 14,2 persen menyatakan tidak setuju.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.