"Di sini kami rasakan ketidakadilannya," ujar Heti.
Pihaknya berharap Komisi II DPR dapat mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo beserta Ombudsman dalam rapat kerja untuk menanyakan permasalahan yang ditemukan FGHNLPSI di lapangan dalam seleksi PPPK.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Berlanjut ke Tahap 3, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Kami sudah mengajukan pengaduan kepada Ombudsman terkait temuan-temuan yang ada di lapangan. Adanya sistem yang tidak, belum pas atau matang," ujarnya.
Merujuk Pasal 4 Bab II Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021, menjelaskan Persiapan Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
Huruf F bagian itu menjabarkan persyaratan pelamar seleksi PPPK, pada nomor 2 mengerucut pada persyaratan khusus pelamar.
Bagian itu berbunyi Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru yaitu THK-II sesuai database tenaga honorer eks K-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: PGRI Jateng Usul, Pemerintah Buka Seleksi P3K Untuk PTT
Kemudian, guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek juga dapat melamar.
Selanjutnya, guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
Lalu, lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru juga diperbolehkan mendaftar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.