JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengumumkan surat edaran pelaksanaan pemberian vaksin booster di wilayah Indonesia.
Masyarakat diimbau agar segera mendapatkan vaksin booster untuk meningkatkan antibodi melawan Covid-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan hasil studi menunjukkan terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Maka vaksin booster diperlukan untuk meningkatkan proteksi individu terutama kepada kelompok masyarakat rentan.
Baca Juga: Selain Booster, Menkes Harap Vaksin Merah Putih Bisa Diberikan ke Anak Usia di Atas 3 Tahun
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (10/2/2022).
Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai syarat pelaksanaan vaksinasi booster ini. Dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota ini syarat penerima vaksin booster.
Baca Juga: Khasiat dan Efek Samping Vaksin Booster: Antibodi Meningkat hingga Nyeri di Tempat Suntikan
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 ini dosis vaksinasi booster yang diberikan pada triwulan pertama 2020.
Penerima vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac
Bagi masyarakat yang menerima vaksin lengkap Sinovac maka boleh menerima vaksin booster:
Pemilihan vaksin booster Pfizer atau AstraZeneca berdasarkan pada ketersediaan vaksin yang ada di tempat vaksinasi.
Baca Juga: Pfizer Mulai Ujicoba Vaksin Formula Baru untuk Melawan Omicron
Penerima vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca
Bagi masyarakat yang menerima vaksin lengkap AstraZeneca maka boleh menerima vaksin booster:
Kombinasi tersebut sudah sesuai pertimbangan para peneliti baik BPOM hingga ITAGI.
Sumber : Kementerian Kesehatan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.