JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia telah mengumumkan hasil kelulusan rekrutmen eksternal tingkat SMA/SLTA, D3, dan S1, Sabtu (29/1/2022) kemarin.
Nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan tercantum dalam laman Rekrutmen KAI melaju ke tahap tanda tangan perjanjian kontrak magang pekerja PT KAI.
Tanda tangan kontrak dijadwalkan pada Rabu (2/2/2022) mendatang, diharap para peserta yang telah lulus hadir.
Peserta yang hadir harus mengikuti sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT KAI. Berikut sejumlah ketentuannya.
Baca Juga: Viral Pengumuman Bayar Tes Antigen di Stasiun Kini Nontunai per 1 Februari, Ini Penjelasan KAI
1. Pada saat mengikuti acara, peserta wajib berpenampilan rapi, berpakaian kemeja putih, celana kain berwarna dasar gelap (bukan jeans) dan bersepatu hitam (pantofel).
2. Peserta diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
3. Peserta diwajibkan untuk memakai masker double (masker medis dan masker kain) dan membawa masker lebih untuk persediaan.
4. Penempatan kerja disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
5. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT KAI (Persero).
6. Pelamar bersedia alih formasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Sumber : PT KAI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.