5. Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atai Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
6. Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik
7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
8. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Akademim 2022:
9. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
10. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
11. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah selama pendidikan pembentukan;
12. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
13. Bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya;
14. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
15. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.
Batas waktu pendaftaran: 26-30 Januari 2022
Buka dan penutupan pendidikan: 8 Maret-8 September 2022
Lama pendidikan: 6 bulan
Tempat pendidikan: Semarang
Baca Juga: Penadah Mobil Rampasan Debt Collector yang Tabrak dan Seret Polisi, Ditangkap!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.