JAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk mengecek apakah seseorang bisa menggunakan fasilitas umum akan memunculkan notifikasi status warna orang tersebut.
Notifikasi warna akan muncul setelah melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.
Warna tersebut adalah tanda yang menentukan apakah kita bisa mengakses fasilitas publik atau tidak.
Baca Juga: Enam Orang Warga Semarang Terpapar Virus Covid-19 Varian Omicron
Sebelumnya diberitakan, PeduliLindungi merupakan aplikasi wajib yang harus digunakan oleh masyarakat untuk keperluan aktivitas atau mengakses fasilitas publik selama pandemi.
Adapun warna yang akan ditampilkan yakni hijau, kuning, merah, atau hitam. Ini arti 4 warna yang muncul setelah memindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Sesiap Apa Indonesia Hadapi Ancaman Gelombang Varian Omicron?
Status berwarna hijau menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum. Anda juga tercatat sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas.
Selain itu PeduliLindungi menyatakan Anda termasuk dalam kriteria.
Status berwarna kuning menandakan Anda sudah menerima vaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Selain itu PeduliLindungi menyatakan Anda termasuk dalam kriteria:
Baca Juga: Tidak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Satgas Covid-19 Tegur Supermarket
Status berwarna merah artinya Anda belum menerima vaksiansi Covid-19. Selain itu Anda juga tak dapat bepergian ke tempat umum. Kemenkes mengimbau Anda untuk segera mendapatkan vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.
Kemenkes mengimbau Anda untuk melakukan karantina/isolasi mandiri dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:
Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan hari ke-4 karantina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.