JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini terhitung mulai hari ini, Selasa 25 Januari hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 ini, untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus level 2.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1.
"Dari 47 daerah menjadi 52 daerah," kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa.
Baca Juga: Penanganan Covid Dinilai Terkendali, Pemerintah Belum Berlakukan PPKM Darurat
Berikut Daftar Wilayah PPKM Terbaru di Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 2 (dua)
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2 (dua)
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Jawa Barat
Level 1 (satu)
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
Level 2 (dua)
- Kabupaten Kuningan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Baca Juga: Kasus Omicron Tembus 1.000, Wagub DKI Jelaskan Alasan Tidak Naikkan Level PPKM Jakarta
Jawa Tengah
Level 1 (satu)
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Demak
Level 2 (dua)
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Surakarta
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Batang
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 2 (dua)
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Baca Juga: Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Luhut Binsar: Pemerintah Gunakan Asesmen Level untuk Pengetatan
Jawa Timur
Level 1 (satu)
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
Level 2 (dua)
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Lumajang
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Bangkalan
Level 3 (tiga)
Bali
Level 2 (dua)
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Evaluasi Pemberlakuan PPKM pada 31 Januari