SORONG, KOMPAS.TV- Masalah berawal dari seorang guru di SMP Negeri 3 Sorong, Papua Barat Daya. Merekam aksi murid menggaris alis dengan spidol di ruang kelas lalu menyebarkannya di akun media sosial guru tersebut.
Guru tersebut lantas dikenakan denda adat sebesar Rp100 juta oleh orang tua murid yang bersangkutan.
Sebagai informasi, kondisi tersebut membuat anggota PGRI ikut membantu mengumpulkan dana untuk membayar denda Rp100 juta tersebut.
Baca Juga: Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani terkait Pencabutan Kesepakatan Damai
Editor Video: Dawud Majid
#kasusguru#guru#viral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.